BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 141.2 / 650 TAHUN 2018
Alamat Kantor: Jln. Raya Tegalreja Kec. Banjarharjo Kab. Brebes
Profil BPD

Identitas Desa :

  • Nama Desa :  DESA TEGALREJA
  • Alamat Desa :  Jln. Raya Tegalreja Rt. 02 / Rw. 03 Kec. Banjarharjo Kab. Brebes  Kode Pos 52265
  • Nomor Telpon Desa :  -

 

 

Visi & Misi BPD

* Visi :
- Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur, sejahtera, berbudaya dan berakhlak mulia tanpa diskriminasi gender.

* Misi :
- Meningkatkan peran BPD dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah pedusunan dan musyawarah desa.
- Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
- Meningkatkan kearifan dan potensi lokal untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, berbudaya dan bermartabat.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Fungsi BPD :

BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31 yaitu:

1. Membahas dan menyepakati Rancangan

2. Peraturan Desa bersama Kepala Desa

3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa

4. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa


Tugas BPD :

BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:

1. Menggali aspirasi masyarakat

2. Menampung aspirasi masyarakat

3. Mengelola aspirasi masyarakat

4. Menyalurkan aspirasi masyarakat

5. Menyelenggarakan musyawarah BPD

6. Menyelenggarakan musyawarah Desa

7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu

9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa 

11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya

13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

BPD memiliki beberapa kewajiban khusus. Kewajiban BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu:

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika

2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa

3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan

4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa

5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya

6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik Wewenang BPD.

BPD memiliki beberapa wewenang khusus :

 Kewenangan BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yaitu:

1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi

2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis

3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya

4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa

5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa

6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa

7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

8. Menyusun peraturan tata tertib BPD Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat

9. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa

10. Mengelola biaya operasional BPD

11. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa

12. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

H. SUTAR

AHMAD BUNI

DEDE ROBI CAHYADI

AHMAD DUNI

M. MASYRUR FAHMI

SITI INDAH PURNAMI

KOMALADURI

KETUA BPD

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

Spd

Spd

Spd

SMA

Spd

Spd

SMP